Sabtu, 20 Februari 2010

MENGHINDAR DARI PERKARA ( HUKUM ) YANG MERAGUKAN

"Barang ( perbuatan ) yang halal itu jelas, yang haram juga jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang meragukan yang tidak di ketahui oleh orang banyak. Barang siapa yang takut melanggar perkara yang meragukan ( syubhat ) , maka ia menyucikan diri untuk agamanya dan kehormatan dirinya . Dan barang siapa yang berada dalam perkara yang meragukan maka ia telah jatuh pada perkara yang haram. Sebagai mana seorang pengembala yang mengembala ternaknya pada tanah larangan , lalu hampir jatuhlah ia kedalamnya . Ketahuilah bahwa pada setiap penguasa ( raja ) ada beberapa hal yang di larangnya . Ketahuilah bahwa larangan dari Allah di bumi-Nya adalah segala apa yang di haramkan oleh-Nya . Ketahuilah bahwa dalam tubuh itu ada sepotong daging . Jika daging yang sepotong itu baik maka akan baiklah tubuh itu seluruhnya, dan jika buruk maka akan buruklah tubuh itu seluruhya , ketahuilah bahwa hal itu ialah hati ( jiwa ). ( HR . Bukharari - Muslim ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar